Registrasi Ulang Kartu Axis & XL Axiata - Kembali melalui tulisan ini kami akan berbagi informasi yang masih terkait dengan informasi pada tulisan sebelumnya yakni seputar registrasi ulang kartu prabayar / sim card. Seperti kita ketahui bahwa semua pelanggan operator seluler di Indonesia diwajibkan untuk melakukan registrasi ulang nomornya mulai tanggal 31 Oktober 2017. Sosialisasi mengenai hal tersebut juga sudah banyak diberitakan, dan bahkan pihak operator sendiri juga sudah mulai memberitahukan ke masing-masing nomor pelanggan mengenai registrasi ulang tersebut.
Bagi anda pelanggan Telkomsel Simpati ataupun kartu AS, sebelumnya telah kami bagikan juga informasi atau panduan cara registrasi ulang kartu Simpati dan As yang dapat anda simak informasi selengkapnya di sini. Untuk kali ini, kami kembali akan berbagi informasi atau panduan cara registrasi ulang kartu Axis & XL melalui website, yang caranya sendiri relatif sangat mudah. Sebelumnya jangan lupa siapkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) anda, karena kita membutuhkan nomornya untuk registrasi. Jika sudah, maka langsung saja berikut dapat anda simak langkah-langkahnya.
Cara Registrasi Ulang Kartu Axis & XL
1. Langkah pertama, silakan buka halaman registrasi ulang melalui tautan berikut: https://registrasi.xl.co.id/ulang2. Kemudian pada halaman tersebut silakan masukkan nomor XL atau Axis yang akan didaftarkan ulang, kemudian klik "VERIFY".
3. Selanjutnya akan ada kode yang dikirimkan melalui SMS ke nomor yang anda masukkan tadi. Silahkan cek kode yang dikirim tersebut, jika anda belum kunjung mendapatkan sms kode-nya, anda bisa klik pada pilihan "Kirim Ulang".
Namun jika anda sudah mendapatkan kode-nya, silakan masukkan pada kolom yang tersedia seperti terlihat pada gambar diatas, kemudian lanjutkan dengna klik "VERIFIKASI".
4. Lalu pada tahap ini, anda akan diminta untuk memasukkan NIK atau Nomor KTP untuk data pendaftaran, kemudian juga anda akan diminta untuk menggunakan salah satu antara nama Ibu Kandung atau Nomor Kartu Keluarga seperti terlihat pada gambar dibawah.
Pada contoh diatas kami memilih menggunakan Nomor Kartu Keluarga, dan setelah memasukkan Nomor KK yang valid, lanjutkan dengan klik "SUBMIT".
5. Selesai. Proses registrasi ulang kartu XL anda telah berhasil dilakukan, dan anda akan mendapatkan SMS konfirmasi yang menyatakan bahwa nomor yang anda registrasi ulang tersebut telah berhasil diperbaharui atas nama sesuai yang tertera pada nomor KTP yang anda daftarkan tadi.
Silakan klik pada masing-masing gambar diatas untuk memperbesar atau memperjelas tampilannya.
Demikian informasi seputar cara registrasi ulang kartu Axis & XL melalui website yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat untuk sobat semua yang telah membacanya. Jika ada pertanyaan atau informasi tambahan seputar registrasi ulang kartu prabayar baik untuk operator XL ataupun operator seluler lainnya, jangan sungkan untuk menyampaikannya melalui kolom komentar yang tersedia dibawah tulisan ini.
0 comments:
Post a Comment